BPTP sebagai UPT dari Kementerian Pertanian mempunyai tupoksi yang tercantum dalam Peraturan Menteri Pertanian No 19/Permentan/OT.020/5/2017.
BPTP sebagai UPT dari Kementerian Pertanian mempunyai tupoksi yang tercantum dalam Peraturan Menteri Pertanian No 19/Permentan/OT.020/5/2017.