BPTP sebagai UPT dari Kementerian Pertanian mempunyai tupoksi yang tercantum dalam Peraturan Menteri Pertanian No 19/Permentan/OT.020/5/2017.
Tugas BPTP Kalimantan Barat:
Melaksanakan pengkajian, perakitan, pengembangan dan diseminasi teknologi pertanian tepat guna spesifik lokasi.
Fungsi BPTP Kalimantan Barat:
-
Pelaksanaan penyusunan program, rencana kerja, anggaran, evaluasi, dan laporan pengkajian ,perakitan, pengembangan dan diseminasi teknologi pertanian tepat guna spesifik lokasi;
-
Pelaksanaan penyusunan program, rencana kerja, anggaran, evaluasi, dan laporan pengkajian ,perakitan, pengembangan dan diseminasi teknologi pertanian tepat guna spesifik lokasi;Pelaksanaan inventarisasi dan identifikasi kebutuhan teknologi tepat guna spesifik lokasi; [LIT]
-
Pelaksanaan penelitian, pengkajian dan perakitan teknologi pertanian tepat guna spesifik lokasi; [LIT]
-
Pelaksanaan pengembangan teknologi pertanian tepat guna spesifik lokasi; [LIT]
-
Perakitan materi penyuluhan dan diseminasi hasil pengkajian teknologi pertanian tepat guna spesifik lokasi; [LUH]
-
Pelaksanaan bimbingan teknis materi penyuluhan dan diseminasi hasil pengkajian teknologi pertanian spesifik lokasi; [LUH]
-
Penyiapan kerja sama, informasi, dokumentasi, serta penyebarluasan dan pendayagunaan hasil pengkajian, perakitan, dan pengembangan teknologi pertanian tepat guna spesifik lokasi; [KSPP]
-
Pemberian pelayanan teknik pengkajian, perakitan dan pengembangan teknologi tepat guna spesifik lokasi; [KSPP]
-
Pelaksanaan urusan kepegawaian, keuangan, rumah tangga dan perlengkapan BPTP. [TU]
-
Pemberian pelayanan teknik pengkajian, perakitan dan pengembangan teknologi tepat guna spesifik lokasi; [KSPP]
-
Pelaksanaan urusan kepegawaian, keuangan, rumah tangga dan perlengkapan BPTP. [TU]
Comments powered by CComment